Jika dilihat dari jabatan yang dipangkunya, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai pejabat Eselon III DJP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, perkiraan gaji yang didapatkan Rafael adalah sebagai berikut.
- Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp2.920-Rp4.797.000
Besaran gaji PNS golongan III tersebut juga disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai di lingkungan DJP juga akan mendapatkan tunjangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai Eselon III bisa mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran mulai dari Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000 per bulan.