Lantas, ketua hakim pun meminta kepada jaksa KPK untuk menghitung berapa total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.
“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” ujar ketua hakim.
“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” katanya.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, kepentingan partai, acara keagamaan, charter pesawat, umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
(NIY)