sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasang Calon Pengantin, Cek Cara Daftarnya

News editor Felldy Utama
06/06/2025 21:10 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan kegiatan nikah massal bagi 100 pasang calon pengantin (catin) pada 28 Juni 2025.
Sepasang pengantin memperlihatkan buku nikah mereka sebagai tanda dicatatnya pernikahan mereka oleh negara. (Foto: Arsip)
Sepasang pengantin memperlihatkan buku nikah mereka sebagai tanda dicatatnya pernikahan mereka oleh negara. (Foto: Arsip)

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

  1.  Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  7. Surat persetujuan catin
  8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement