sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Beberkan Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

News editor Ari Sandita
02/10/2026 11:12 WIB
Tata kelola haji bersih, transparan, akuntabel, tidak ada korupsi, manipulasi, hingga rente, yang mana semuanya harus bersih.
Kemenhaj Beberkan Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun
Kemenhaj Beberkan Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membeberkan jika antrean faktual haji kini menjadi 14 tahun. Semua itu bisa dilakukan pasca Kemenhaj melakukan bersih-bersih

"Sejak ada Kementerian Haji dan Umrah, prinsip utama Presiden RI Prabowo Subianto untuk adanya Kementerian Haji dan Umrah itu ingin memastikan perhajian kita itu (menjadi) bersih," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (2/10/2026).

Artinya, kata dia, tata kelola haji bersih, transparan, akuntabel, tidak ada korupsi, manipulasi, hingga rente, yang mana semuanya harus bersih. Setelah bersih, perhajian itu harus adil dan berkeadilan. Pasalnya, sebelum adanya Kemenhaj, proses lama tunggu haji bisa sampai 49 tahun.

"Jadi kalau Pak Hasan sekarang umurnya 50 tahun, daftar haji hari ini, maka berangkat 49 tahun lagi, umur Pak Hasan pada saat itu 99 tahun. Sebelum ada Kemenhaj itu yang terjadi. Makanya perintah Presiden cari formulasi supaya tidak ada yang 49 tahun lagi," katanya.

Dia menerangkan, lama tunggu haji bisa sampai 49 tahun karena ada persoalan dari formulasi yang tidak sesuai dengan undang-undang, ada persoalan diskresi pejabat pengelola haji dari tiap wilayah. Alhasil, lama tunggu haji pun bisa puluhan tahun, bahkan bisa berbeda di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Banyak alasannya yang dikeluarkan untuk diskresi ini, itu menyebabkan bisa tiba-tiba kuotanya satu provinsi itu bertambah. Akhirnya rumus ini kadang-kadang ngacau, sudah rumusnya kacau, enggak adil, enggak berkeadilan, dirusak lagi dengan diskresi. Akhirnya muncullah misalnya di Sulawesi numpuk 49 tahun orang nunggu," katanya.

"Presiden perintahkan cari formulasi supaya bisa perpendek, kita cari formulasinya, kita rubah formulasinya. Apa yang dilakukan Kemenhaj, kami lakukan perubahan formulasi," lanjut Dahnil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement