"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Dia melanjutkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jamaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.
Hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.
"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jamaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)