sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Bakal Bagi Tanggung Jawab Driver Ojol dan Aplikator dalam Revisi UU LLAJ

News editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2026 13:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperkuat pengaturan transportasi berbasis digital.
Kemenhub Bakal Bagi Tanggung Jawab Driver Ojol dan Aplikator dalam Revisi UU LLAJ. (Foto: Inews Media Group)
Kemenhub Bakal Bagi Tanggung Jawab Driver Ojol dan Aplikator dalam Revisi UU LLAJ. (Foto: Inews Media Group)

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan," katanya.

Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan.

Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memuat penguatan aturan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL). Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga dapat mencakup pemilik barang dan pemilik angkutan.

Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026). Kemenhub selaku koordinator penyusunan DIM mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis teknologi. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement