sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Imbas Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

News editor Rahmat Fiansyah
06/01/2026 14:04 WIB
Kemenhub resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans).
Kemenhub resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PO Cahaya Trans. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kemenhub resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PO Cahaya Trans. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans). Langkah ini menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans menyusul kecelakaan maut di jalan tol Krapyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026). 

Di samping itu, kata Aan, PO Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement