Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025. Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkas Aan.
(Rahmat Fiansyah)