Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang.
"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).
Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 bus dinyatakan melanggar pasal 288. Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
(Dhera Arizona)