sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Terus Dalami Peristiwa Pemukulan di Turkish Airline

News editor Heri Purnomo
17/10/2022 11:10 WIB
Kemenhub mengungkapkan, pihaknya terus mendalami insiden yang terjadi dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56.
Kemenhub Terus Dalami Peristiwa Pemukulan di Turkish Airline (Ilustrasi)
Kemenhub Terus Dalami Peristiwa Pemukulan di Turkish Airline (Ilustrasi)

Adapun dari pendalam, Nur isnin menyatakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksiNegara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft), sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

"Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki," katanya. 

Lebih lanjut, Nur Isnin menegaskan kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan. 

"Sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan. Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan (pet) dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement