Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu.
Menurut pihak Turkish Airline, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
Oleh sebab itu, Ditjen Hubud akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines.
"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ucap Nur Isnin.
Untuk itu sebagai tindak lanjutnya, Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan mendalami terkait dengan keselamatan serta pengangkutan binatang peliharaan (pet) dalam kabin pesawat.