sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Belum Diketahui, Kondisi Cuaca Bagus dan Armada Laik Operasi

News editor Iqbal Dwi Purnama
19/01/2026 09:05 WIB
Kemenhub menyatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan.
Kemenhub menyatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan. (Foto: iNews Media Group)
Kemenhub menyatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport (IAT) belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pesawat tersebut sebelumnya dilaporkan mengalami hilang kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026. Tim SAR gabungan kemudian menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, sekitar 26,49 kilometer dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Penemuan serpihan dilakukan pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, melalui operasi pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak sejak pukul 06.15 WITA, yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter. Pada pukul 07.46 WITA, tim mengidentifikasi serpihan berupa jendela sebagai penanda awal lokasi kecelakaan, disusul temuan bagian besar badan pesawat dan ekor pada pukul 07.49 WITA.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, seluruh aspek penyebab kecelakaan, termasuk faktor teknis, manusia, maupun lingkungan, sepenuhnya menjadi kewenangan KNKT. 

"Pada tahap ini kami belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian. Semua akan dianalisis dan disampaikan secara resmi oleh KNKT," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement