sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu Lewat Skema PHAT di Tapanuli Selatan

News editor Jonathan Simanjuntak
02/12/2025 15:26 WIB
Kemenhut membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kemenhut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu Lewat Skema PHAT di Tapanuli Selatan. (Foto: Dok. Kemenhut)
Kemenhut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu Lewat Skema PHAT di Tapanuli Selatan. (Foto: Dok. Kemenhut)

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Hal itu sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang sebelumnya menyatakan bahwa Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.

"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak diberikan akses Sistem Fnformasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Adapun Kemenhut pun memang tidak membuka satupun akses SIPUHH di wilayah itu.

"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat." lanjut Laksmi.

Terlebih lagi, kata Laksmi, Kemenhut telah melakukan penghentian sementara seluruh akses SIPUHH sejak Juni 2025 lalu. Hal itu merupakan tindaklanjut dalam melakukan evaluasi terhadap layanan tersebut.

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ujarnya.

Laksmi juga menjelaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan. Ia menyebut layanan itu dimaksudkan untuk fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Hal ini sebab kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Laksmi menegaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement