Pada pertengahan November, hasil proses menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Sehingga para korban memungkinkan untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemenlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemelu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy sejak 2023. Namun, kasus baru terus bermunculan, hingga saat ini terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemenlu kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
(Febrina Ratna)