Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian adalah peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja," kata Sunardi.
Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sendiri sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga, tidak serta-merta ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, maka batas akhir seseorang bekerja ketika memasuki umur tersebut.
Usia pensiun sendiri diartikan BPJS Kesehatan sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun yang dikelola BPJS Kesehatan baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.