Sehingga pekerja/buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Namun, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun sendiri tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, beda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Dhera Arizona)