sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan UKT di UIN Jakarta, Menag: Tidak Boleh Memberatkan

News editor Widya Michella
26/05/2024 20:27 WIB
Menteri Agama (Menag) RI mengomentari terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas.
Kenaikan UKT di UIN Jakarta, Menag: Tidak Boleh Memberatkan. (Foto: MNC Media)
Kenaikan UKT di UIN Jakarta, Menag: Tidak Boleh Memberatkan. (Foto: MNC Media)

"Biasanya UKT akan naik ketika perguruan tinggi tidak mampu lagi menghidupi operasional harian. Kemudian mencari shortcut yang paling mudah, apalagi perguruan tinggi yang sudah menjadi PTN BH maka seringkali mahasiswa menjadi korban jadi pemenuhan kebutuhan operasional harian diperjualbelikan," katanya.

Oleh karena itu, dia memutuskan agar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ditunda proses PTN BH. Menag menilai masih banyak hal yang harus di selesaikan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

"Saya selaku Menteri Agama telah menugaskan kepada Pak rektor untuk segera mempersiapkan UIN Jakarta sebagai PTN BH. Tapi karena melihat situasi dan kondisi keuangan yang belum memungkinkan ke depan saya nyatakan saya tunda dulu proses PTN-BH,"katanya.

Alasan penundaan tersebut antara lain masih diperlukannya akselerasi penyehatan RS Haji UIN Jakarta yang baru saja dilikuidasi beberapa waktu lalu. Menurutnya Rumah Sakit menjadi salah satu background atau tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi keperluan sebuah Universitas.

"Ini sementara kita tahu masih belum siap betul. Jadi kami minta penyehatan Rumah Sakit perlu diprioritaskan terlebih dahulu baru mengurus PTN BH," tutur dia. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement