IDXChannel - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM ditaksir mencapai Rp64 miliar.
Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Arief menambahkan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli.
Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.