sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi PJUTS di Ditjen EBTKE Capai Rp64 Miliar

News editor Riana Rizkia
04/07/2024 14:24 WIB
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.

IDXChannel - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM ditaksir mencapai Rp64 miliar.

Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Arief menambahkan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli. 

Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement