sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi PJUTS di Ditjen EBTKE Capai Rp64 Miliar

News editor Riana Rizkia
04/07/2024 14:24 WIB
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.

"Lokasi proyek nasional itu banyak titik di seluruh Indonesia. Itu dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," katanya.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," kata dia.

Saat ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Kementrian ESDM.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement