"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedalaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) ini terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).
(FRI)