sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua DPR: Nasib Revisi UU Desa Bakal Diputuskan pada Sidang Paripurna Berikutnya

News editor Felldy Utama
06/02/2024 13:40 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR bakal mengambil keputusan terkait revisi UU Desa pada rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPR: Nasib Revisi UU Desa Bakal Diputuskan pada Sidang Paripurna Berikutnya. (Foto: Felldy/ MNC Media)
Ketua DPR: Nasib Revisi UU Desa Bakal Diputuskan pada Sidang Paripurna Berikutnya. (Foto: Felldy/ MNC Media)

"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedalaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) ini terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2  kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement