IDXChannel - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan DPR atas revisi Undang-Undang (UU) Tentang Desa akan diambil pada rapat paripurna pada masa persidangan berikutnya.
Proses tersebut dilakukan setelah revisi beleid itu mendapat persetujuan tingkat I antara Baleg DPR dan pemerintah.
Usai memberikan pidato penutupan masa persidangan III, Puan menyampaikan sebelum menghadiri sidang paripurna hari ini, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa.
Puan menyampaikan, perangkat desa telah memahami, mengetahui, dan menyetujui proses yang dilakukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa sudah dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, dan sudah memasuki proses pembahasannya.
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Puan dalam ruang sidang paripurna, Selasa (6/2/2024).
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPR RI, jika kembali ke dapil-nya masing-masing untuk menyampaikan kepada perangkat desa, bahwa proses pembahasan terkait revisi UU Desa sudah dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah.
Dia juga meminta kepala desa untuk mengikuti mekanisme selanjutnya untuk dibahas pada sidang paripurna mendatang.