Adapun penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 pada Senin, 14 April 2025.
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua kapal asing sempat mencoba kabur. Petugas KP ORCA 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan berhasil melumpuhkan keduanya.
Dalam pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut, ditemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur. Selain itu, aparat juga mengamankan 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.
Penangkapan ini juga dilakukan bersamaan dengan operasi mandiri yang dikerahkan KKP melalui KP ORCA 02.
“Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp152,8 miliar,” ujarnya. (Wahyu Dwi Anggoro)