"Walaupun putusan MK memberikan batas waktu sampai 2028, dengan adanya putusan ini, saya rasa sebagai warga negara yang baik, termasuk pemerintah sebagai pengelola pemerintahan, tentu harus taat terhadap konstitusi," katanya.
Charles menegaskan bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran Program MBG agar tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan.
"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk 2027, anggaran dari MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan MBG ke dalam klaster pendidikan," tegasnya.
Menurut Charles, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat pemerintah akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.