IDXChannel - Korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin menerima santunan Rp125 juta.
Santunan tersebut berasal dari dua sumber, yakni Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan tambahan Rp75 juta dari PT Jasaraharja Putera. Penyerahan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026).
Santunan secara simbolis diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja M. Awaluddin kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), salah satu korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Syamsurizal mengatakan Kementerian Perhubungan terus mengawal pemenuhan hak seluruh korban KMP Putri Yasmin.
"Kami dari KSOP Kelas III Lembar bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh hak korban, baik santunan duka bagi ahli waris maupun jaminan biaya perawatan medis bagi korban luka-luka, dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran," kata Syamsurizal, Kamis (13/8/2026).
Selain santunan bagi korban meninggal dunia, korban yang mengalami luka-luka juga mendapatkan jaminan biaya perawatan medis secara penuh. Jaminan tersebut berlaku bagi korban dengan tingkat luka berat, sedang, maupun ringan hingga dinyatakan pulih dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Kementerian Perhubungan bersama pihak asuransi juga memastikan kendaraan milik penumpang yang masih berada di dalam KMP Putri Yasmin mendapatkan penggantian dari pihak asuransi Jasa Raharja.
Pemerintah menyatakan akan terus mengawal proses pemenuhan hak korban pascainsiden. Kemenhub juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan korban luka-luka segera pulih.
Kemenhub mengimbau seluruh operator moda transportasi laut untuk terus mengutamakan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan pelayaran.
(Nur Ichsan Yuniarto)