Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar dalam kasus tersebut.
Laporan atas kasus ini telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.
Dalam laporan polisi tersebut tercantum nama Andreas Andreyanto selaku Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange dan kawan-kawan (termasuk lima publik figur).
(FAY)