Selain itu, Zainul menjelaskan, satu dari delapan tersangka diketahui telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin kasus ini terhambat dengan kejadian yang tidak diinginkan.
"Kalau sudah ada yang sampai meninggal dunia, ini kan berarti belum ada kepastian hukum, maka dari itu kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik untuk berkoordinasi kepada kawan-kawan imigrasi untuk melarang, mencegah, atau mencekal terlapor ke luar negeri," jelas Zainul.
"Sama juga dengan publik figur bagian dari terlapor Andreas dan kawan-kawan, maka dari itu mereka harus dilarang dulu supaya proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Zainul juga menyampaikan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari pihak kepolisian.
"Surat itu di keluarkan tanggal 14 kemarin, dan surat perintah penyidiknya tanggal 8. Nanti prosesnya akan terus bergulir," katanya.
Zainul kemudian menyebut pihaknya bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (21/11/2022) pekan depan. Sementara, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para terlapor termasuk lima publik figur untuk mendalami kasus ini.