sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU

News editor Puteranegara
25/09/2026 15:16 WIB
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026. 
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan-TPPU

Dalam hal ini, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti. 

Kortas Tipikor Polri menggelar penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. 

Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. 

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement