Dalam hal ini, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.
Kortas Tipikor Polri menggelar penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
(Nur Ichsan Yuniarto)