Erry menilai swasta seharusnya dapat memperluas dan memperbanyak solusi agar menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia dinilai akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang.
Dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan juga dipandang akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan.
Erry menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry.
Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis," pungkasnya.
(FRI)