Adapun Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD4.000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.
(FRI)