Dirinya memastikan, seluruh proses seleksi terbuka seleksi jabatan strategis di KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga telah mengantisipasi potensi benturan kepentingan dalam seleksi jabatan tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, untuk menghindari benturan kepentingan, panitia seleksi (pansel) selain diisi para JPT di lingkungan KPK juga melibatkan pihak eksternal dari unsur birokrat, profesional, dan akademisi," pungkas Cahya.
(FAY)