sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing

News editor Nur Khabibi
02/07/2026 14:44 WIB
Peluang pemanggilan Menhut ini berkaitan juga dengan kasus dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 
KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing. (Foto: MNC Media)
KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing. (Foto: MNC Media)

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement