"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Akan hal itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT.
"Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansi), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.