"Termasuk kemarin mengenai cek yang Rp2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut, mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim," kata dia.
"Itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekadar kemudian argumentasi," pungkasnya.
(NIY)