sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dalami Sewa Jet Pribadi hingga Aset Mewah Lukas Enembe

News editor Arie Dwi Satrio
28/02/2023 18:45 WIB
KPK kembali menelusuri aset-aset mewah hingga proses sewa-menyewa pesawat jet pribadi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
KPK Dalami Sewa Jet Pribadi hingga Aset Mewah Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)
KPK Dalami Sewa Jet Pribadi hingga Aset Mewah Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset-aset mewah hingga proses sewa-menyewa pesawat jet pribadi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hal tersebut didalami lewat keterangan para saksi.

Adapun saksi berasal dari wiraswasta, Marwan Suminta, yang diperiksa pada hari ini, Selasa (28/2/2023). Lembaga tersebut menduga Marwan Suminta mengetahui soal kepemilikan aset mewah milik tersangka Lukas Enembe.

Lukas disinyalir mengalirkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset. "Marwan Suminta (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, KPK mendalami soal proses sewa-menyewa layanan pesawat jet pribadi untuk Lukas Enembe lewat dua Pegawai pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa. Keduanya diduga mengetahui Lukas kerap menyewa pesawat jet pribadi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," terangnya.

Selain itu, KPK juga mendalami berbagai aliran uang untuk Lukas Enembe lewat mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga miliaran rupiah yang berhubungan dengan jabatannya. KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement