IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sebanyak empat Kementerian/Lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi. Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022.
Kementerian/Lembaga yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.
“Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dalam hal ini, Kemendagri digandeng terkait dengan percepatan implementasi kebijakan pusat dan daerah dan perlu dilakukan harmonisasi. Kemudian Kementerian PAN-RB dalam rangka urusan penataan birokrasi dan sumber daya manusia.
Selanjutnya, Bappenas untuk memastikan perencanaan dan penganggaran tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan prosedur benar baik itu secara materiil maupun formil.
Lalu Kantor Staf Kepresidenan yang memastikan bahwa seluruh program prioritas Presiden harus terlaksanakan.
“Kemudian KPK sendiri sebagaimana perintah Perpres 54/2018 KPK dimandatkan sebagai sekretariat strategi nasional pencegahan korupsi,” tuturnya.
Firli berharap kerja sama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
“Tentu kita berharap kegiatan bukan hanya tanda tangan tetapi setelah tanda tangan itu merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkasnya.
(YNA)