Dalam hal ini, Kemendagri digandeng terkait dengan percepatan implementasi kebijakan pusat dan daerah dan perlu dilakukan harmonisasi. Kemudian Kementerian PAN-RB dalam rangka urusan penataan birokrasi dan sumber daya manusia.
Selanjutnya, Bappenas untuk memastikan perencanaan dan penganggaran tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan prosedur benar baik itu secara materiil maupun formil.
Lalu Kantor Staf Kepresidenan yang memastikan bahwa seluruh program prioritas Presiden harus terlaksanakan.
“Kemudian KPK sendiri sebagaimana perintah Perpres 54/2018 KPK dimandatkan sebagai sekretariat strategi nasional pencegahan korupsi,” tuturnya.