IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga banjir di Sumatera. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyimpangan diduga terjadi dalam penggunaan DSP di lingkungan BNPB termasuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Skema tersebut disiapkan agar BNPB dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana darurat.
Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penggunaan dana tersebut.