sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Sumatera Dikorupsi, Lima Orang Jadi Tersangka

News editor Yuwantoro Winduajie
16/10/2026 18:45 WIB
KPK mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana karhutla, gempa NTT, hingga banjir Sumatera.
KPK Duga Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Sumatera Dikorupsi, Lima Orang Jadi Tersangka. (Foto: iNews Media Group)
KPK Duga Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Sumatera Dikorupsi, Lima Orang Jadi Tersangka. (Foto: iNews Media Group)

Pada periode Januari-September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, senilai Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.

Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi. Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan pemberian suap dalam KUHP.

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement