Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi. (Febrina Ratna Iskana)