IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga banjir di Sumatera. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyimpangan diduga terjadi dalam penggunaan DSP di lingkungan BNPB termasuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Skema tersebut disiapkan agar BNPB dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana darurat.
Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam penggunaan dana tersebut.
“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB sendiri dan beberapa di luar BNPB atau pihak swasta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE. Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam pengadaan pada 2026. Tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RIC diduga meminta fee kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.
Pada periode Januari-September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, senilai Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.
Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Richard disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan benturan kepentingan, sedangkan Gabriel disangkakan menerima suap atau gratifikasi. Adapun dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar ketentuan pemberian suap dalam KUHP.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan upaya memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Dana siap pakai disediakan untuk merespons kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” kata Budi. (Febrina Ratna Iskana)