"Untuk rilis lengkapnya nanti bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Febrina Ratna)