Menurutnya, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan juga mewajibkan pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan batas waktu dua bulan sejak pengangkatan.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelas Budi.
KPK, kata Budi, memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik.
Menurutnya, semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Budi menjelaskan bahwa data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, dia mengimbau agar data yang disampaikan benar dan lengkap.