IDXChannel – KPK mengingatkan para anggota Kabinet Merah Putih agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas waktu penyampaian LHKPN tiga bulan setelah dilantik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semualah (menyerahkan LHKPN) gitu ya. Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip Kamis (14/11/2024).
Dia menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya. Surat akan dikirimkan kepada mereka sebulan sebelum tenggat waktu habis.
Pahala berharap para pejabat negara memahami kewajiban masing-masing terkait pengisian dan penyerahan LHKPN.
“Kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkanlah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan Pak ini sudah 2 bulan lagi nih’. Kira-kira gitu ya,” ujar dia.