sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ingatkan Anggota Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN sebelum Januari 2025

News editor Riyan Rizki Roshali
14/11/2024 17:20 WIB
KPK mengingatkan para anggota Kabinet Merah Putih agar mengisi LHKPN. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN tiga bulan pascapelantikan mereka.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Arsip)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Arsip)

IDXChannelKPK mengingatkan para anggota Kabinet Merah Putih agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas waktu penyampaian LHKPN tiga bulan setelah dilantik.

“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semualah (menyerahkan LHKPN) gitu ya. Supaya enak juga, di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip Kamis (14/11/2024).

Dia menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya. Surat akan dikirimkan kepada mereka sebulan sebelum tenggat waktu habis.

Pahala berharap para pejabat negara memahami kewajiban masing-masing terkait pengisian dan penyerahan LHKPN. 

“Kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkanlah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan Pak ini sudah 2 bulan lagi nih’. Kira-kira gitu ya,” ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement