sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembali Periksa Rafael Alun, Perdalam Bukti Penerimaan Gratifikasi Terkait Perpajakan

News editor Arie Dwi Satrio
11/04/2023 09:50 WIB
KPK kembali memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk meminta keterangan terkait bukti-bukti penerimaan gratifikasi perpajakan.
KPK Kembali Periksa Rafael Alun, Perdalam Bukti Penerimaan Gratifikasi Terkait Perpajakan. (Foto: MNC Media)
KPK Kembali Periksa Rafael Alun, Perdalam Bukti Penerimaan Gratifikasi Terkait Perpajakan. (Foto: MNC Media)

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement