IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026).
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan. "Kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," katanya.
(kunthi fahmar sandy)