Dari giat tersebut, KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat eks Wamen Imipas itu.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)