sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi

News editor Riyan Rizki Roshali
13/12/2024 19:03 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya. Ketiganya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil saudara EV," ujar Alex.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement