IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan itu diambil karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Adapun, perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.