sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Prediksi Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

News editor Arie Dwi Satrio
16/03/2023 13:24 WIB
Hasil penghitungan sementara KPK, kerugian keuangan negara di kasus penyaluran bansos beras Kemensos diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah.
KPK Prediksi Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah. (Foto: MNC Media)
KPK Prediksi Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penghitungan sementara kerugian keuangan negara terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari hasil penghitungan sementara KPK, kerugian keuangan negara di kasus penyaluran bansos beras Kemensos diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah. 

KPK pun kini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan penghitungan pasti kerugian keuangan negara di kasus ini.

"Sejauh ini, sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos. Kasus tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"Jadi itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ungkap Ali.

KPK sedang fokus mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini. Sebab, kata Ali, perkara ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Di mana, terdapat dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

"Yang terpenting bukan persoalan itu, bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," pungkasnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement