IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran bansos Kemensos ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Enam orang itu dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, keenam orang tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.